Ketika Pramuka Menjadi Program Wajib


Ilustrasi Pramuka

Pramuka kini menjadi program wajib di sekolah. Kenyataan ini tidak hanya berdasar pada struktur Kurikulum 2013 yang menjadi acuan satuan pendidikan, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2016 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Tentang hal ini, Ketua Pramuka Kwartir Nasional, Adhyaksa Dault pernah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pramuka dijadikan sebagai program wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Ditegaskan bahwa “jangan hanya seragam pramuka yang diwajibkan di sekolah, tetapi siswa tidak paham apa itu Pramuka”. Dari pernyataan tersebut, ada pesan yang disampaikan bahwa berpramuka tidak cukup dengan menggunakan uniform belaka, tetapi ada nilai-nilai substansi (core values) yang perlu dipahami dan dihayati lalu di praktekan oleh peserta didik di sekolah maupun dalam masyarakat.

Sejarah Kepramukaan
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti kaum muda yang suka berkarya. Di Indonesia sendiri penggunaan istilah Pramuka baru resmi digunakan pada tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan.Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yang berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan Pramuka. Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder atau Padvinderij. Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie), dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) atau Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.
Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda. Di Belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder. Pada masa itu Belanda yang menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional. Dalam waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia). Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang, maka banyak dari tokoh Pandu yang beralih dan memilih masuk Keibondan, Seinendan, dan PETA. Setelah proklamasi kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 dan menjadi satu-satunya organisasi kepanduan. Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan dan terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Sadar akan kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yang menghimpun bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Sejarah pramuka di Indonesia dianggap lahir pada tahun 1961. Hal tersebut didasarkan pada Keppres RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebutkan Presiden pada 9 Maret 1961. Peringatan hari Pramuka diperingati pada setiap tanggal 14 Agustus dikarenakan pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah hari dimana Gerakan Pramuka di perkenalkan di seluruh Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai hari Pramuka yang diikuti dengan pawai besar. Pendirian gerakan ini pada tanggal 14 Agustus1961 sedikit-banyak diilhami oleh Komsomoldi Uni Soviet. Sebelumnya presiden juga telah melantik Mapinas, Kwarnas, dan Kwarnari.

Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka. Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan: 1)   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; 2)  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka; 3)  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana; 4)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, 5) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 1)   Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah : a)   Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab; b)   Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; c)   Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan : Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ideologi Pancasila, Kehidupan rakyat yang rukun dan damai, Lingkungan hidup di bumi nusantara. 2)   Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai : a)   Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka; dan b)   Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

Tujuan dan Fungsi Kegiatan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka: 1)   memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; 2)   menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan. Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan adalah untuk: 1)   Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik, dan 2)   Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1)   Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda. Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. 2)   Pengabdian bagi orang dewasa. Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi. 3)   Alat bagi masyarakat dan organisasi. Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya. Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu. Pertama, Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. Kedua, Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. Ketiga, Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik. Keempat, 4)   Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas (http://www.salamedukasi.com/2014/07).

Konsekuensinya bagi Sekolah
Dengan dijadikannya pramuka sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib, maka semua peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan pramuka. Jika sebelumnya, kegiatan pramuka masih bersifat pilihan, maka belum semua siswa mengikuti kegiatan pramuka. Ada banyak siswa yang lebih fokus pada kegiatan ektstra-kurikuler lainnya, seperti PMR, Olah Raga, Kesenian, dan lain sebagainya. Tetapi, ketika struktur K13 (Kurikulum 2013) memuat tentang ketentuan wajib kegiatan pramuka, maka situasi ini mengharuskan siswa untuk mengikuti kegiatan ekstra-kurikuler kepramukaan tanpa terkecuali. Ada enam prinsip penyelenggaraan kegiatan ekstra-kurikuler pada satuan pendidikan  yaitu: (1) Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing; (2) Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela oleh peserta oleh peserta didik; (3) Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntu keikutsertaan peserta didik secara penuh; (4) Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik; (5) Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil; (6) Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Ketika pramuka diwajibkan kepada peserta didik tetapi masih dalam ‘kemasan’ ekstra-kurikuler, maka ‘nuansa wajib’-nya menjadi sedikit kabur. Hal ini disebabkan oleh status kegiatan yang bersifat ekstra-kurikuler dan karenanya menjadi optional. Peserta didik yang menyukai kegiatan olah raga tertentu akan memilih kegiatan ekstra-kurikuler Olah Raga, siswa yang menggemari tarian akan memilih kegiatan ekstra-kurikuler Seni, dan lain sebagainya. Bisa juga tidak mengikuti pramuka karena alasan keterbatasan biaya (harga uniform), karena alasan kebutuhan waktu untuk membantu keluarga, atau karena typical peserta didik yang memiliki kemampuan fisik lemah sehingga kurang berminat pada kegiatan yang sedikit menekankan kemampuan fisik. Pada konteks ini, maka satuan pendidikan memiliki beberapa kewajiban demi suksesnya pramuka sebagai program ekstra-kurikuler wajib.
Pertama, satuan pendidikan harus mengembangkan program pembinaan kepramukaan bagi tenaga pendidik. Dalam satuan pendidikan, yang bertugas menjadi pembina pramuka adalah guru, sementara tidak semua tenaga guru mempunyai kemampuan dasar-dasar kepramukaan. Kegiatan pramuka dilakukan untuk membentuk karakter siswa menjadi lebih baik, seperti; beriman dan bertakwa kepada TYME, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dll. Oleh karena itu, kegiatan pramuka tidak tepat diajarkan melalui teori dan wejangan, tetapi harus diajarkan melalui keteladanan dan contoh nyata. Jika sebelumnya, kegiatan pramuka masih dibina oleh satu atau dua orang guru disetiap satuan pendidikan, itu karena sifatnya masih pilihan (tidak semua siswa ikut pramuka). Namun ketika sudah menjadi kewajiban (semua siswa ikut pramuka), maka keterlibatan semua guru menjadi keniscayaan.
Kedua, satuan pendidikan harus mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam pramuka bagi siswa miskin. Langkah ini dilakukan karena tidak semua siswa mempunyai kemampuan yang sama dalam pembiayaan kebutuhan sekolah. Wajibnya pramuka adalah keinginan pemerintah bukan keinginan siswa, sehingga sangat bijak jika pembiayaan seluruh keperluan siswa menjadi kewajiban pemerintah. Ketiga, satuan pendidikan berkewajiban melaksanakan pembinaan kepramukaan secara terencana. Mengapa harus terencana? Kegiatan pramuka sifatnya adalah ekstra-kurikuler wajib, dan membutuhkan biaya operasional sehingga harus diperhatikan agar tidak mempengaruhi kegiatan intra-kurikuler baik dalam hal ruang, waktu, saranan, maupun biaya. Wallahu a’lam bish-shawab.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ketika Pramuka Menjadi Program Wajib"

Posting Komentar