Dua Isu Krusial dan Ancaman Pembubaran Kementerian Agama (Refleksi Hari Jadi ke-71)



Ilustrasi

71 tahun sudah usia kementerian agama (3 januari 1946-3 januari 2017). Ini berarti bahwa peranannya dalam menyukseskan pembangunan spiritual keagamaan sudah tidak perlu diragukan lagi. Mulai dari urusan madarasah, pondok pesantren, pendidikan agama pada sekolah, urusan haji, urusan NCTR (nilah-cerai-talak-rujuk), mengawal kerukunan umat beragama, adalah sebagian kecil dari banyaknya urusan kementerian agama. Kementerian Agama sendiri hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius. Eksistensi Kementerian Agama merefleksikan adanya intervensi negara untuk memberikan jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya. Tanpa hadirnya negara, jaminan atas pelaksanaan ibadah menurut agama dan keyakinan sangat di khawatirkan, mengingat bahwa bangsa ini tidak hanya mengakui satu agama, tetapi banyak agama dengan ragam kultur dan bahasa yang melatari masyarakatnya.
Ditengah perjalanannya hingga mencapai usia 71 tahun, tentu bukanlah perjalanan yang mudah, tetapi justru penuh dengan tantangan dengan berbagai isu yang menghadang. Isu-isu tersebut, secara kasat dapat dianggap sebagai bentuk “teguran” agar kinerja aparatur kementerian agama semakin di maksimalkan. Tetapi, jika ditelisik lebih mendalam maka ada dua isu krusial yang dapat berpotensi atau bahkan mengarah pada pembubaran kementerian agama. Pertama, isu pelimpahan pengelolaan pendidikan Islam ke kementerian pendidikan dan kebudayaan. Aset terbesar yang dimiliki oleh kementerian agama adalah pendidikan Islam; mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi. Belum termasuk pondok pesantren, madrasah diniyah, majelis Taklim, TPQ, dan sebagainya. Semua aset tersebut adalah potensi yang luar biasa yang semakin meneguhkan eksistensi kementerian agama sebagai institusi yang ikut serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian, sebagian kalangan menganggap bahwa hadirnya kementerian agama dalam penyelenggaraan pendidikan (Pendidikan Islam) menjadikan pengelolaan sistem pendidikan nasional menjadi dualisme. Pada satu sisi ada pendidikan umum yang dikelola oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan pada sisi yang lain ada pendidikan Islam yang dikelola oleh kementerian agama. Maka kalangan tertentu menuntut agar dualisme manajemen pendidikan nasional dihilangkan. Caranya adalah menyerahkan pengelolaan pendidikan Islam kepada Kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dengan cara tersebut, selain untuk memangkas dualisme, mempermudah pelayanan, memudahkan kontrol atas kualitas dan penjaminan mutu, juga untuk menjadikan pendidikan Islam semakin maju sebagaimana sekolah-sekolah dalam pengelolaan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Kedua, isu swastanisasi pengelolaan haji. Setiap musim haji, ada saja persoalan yang menyangkut teknis pengurusan haji yang mendapatkan sorotan publik. Mulai dari masalah pemberangkatan, logistik, pemondokan, transportasi, dan lain-lain. Yang sedikit aneh adalah munculnya isu ketidakpuasan dalam penanganan haji bersamaan dengan adanya tuntutan agar manajemen haji di serahkan ke pihak swasta. Ketidakpercayaan atas kapasitas kementerian agama dalam pengelolaan haji sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi dasar tuntutan dilakukannya swastanisasi pengurusan haji. Kementerian agama sengaja dianggap tidak kapabel dan profesional dalam mengurus haji sehingga harus diserahkan kepada pihak swasta yang dianggap lebih profesional. Sebenarnya, isu ini sudah tidak relevan karena pengalaman penyelenggaraan haji oleh swasta pada tahun 70-an justru tidak semakin membaik. Bahkan kekhawatiran yang muncul jika dilakukan swastanisasi adalah adanya komersialisasi haji, dan bahkan dikhawatirkan terjadinya eksploitasi umat dalam pelaksanaan ibadah. Namun, isu ini selalu saja dihembuskan karena memang targetnya adalah agar pengelolaan haji tidak lagi menjadi kewenangan kementerian agama. Nampaknya, jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat banyak, mendapatkan kuota haji terbanyak dari pemerintah Arab Saudi, serta biaya haji yang tidak sedikit, dilihat sebagai peluang bisnis yang sangat menjanjikan.
Kedua isu tersebut saya anggap krusial karena terkait dengan eksistensi kementerian agama. Jika pengelolaan pendidikan Islam dan urusan Haji lepas dari kewenangan kementerian agama, maka tidak mustahil bahwa itu akan menjadi pintu masuk untuk “pelucutan” kewenangan lainnya. Jika pengelolaan pendidikan Islam dengan aset yang sangat banyak, dan urusan haji dengan jumlah anggaran yang tidak sedikit lepas dari kementerian agama, maka sudah pasti bahwa urusan lain-lain yang “kadarnya” tidak sebanding akan segera menyusul. Saat ini, pemberhentian penerapan pendidikan agama di sekolah sudah mulai disuarakan, kolom agama dalam KTP sudah mulai dipermasalahkan oleh kelompok tertentu, bahkan kedepan bisa saja urusan nikah sudah akan menjadi urusan privat dan penanganannya diserahkan kepada pemuka agama masing-masing, sedangkan pencatatannya akan diserahkan pada Catatan Sipil; urusan produk halal akan diserahkan kepada kementerian kesehatan; urusan penyuluhan diserahkan kepada kementerian kominfo; urusan keluarga sakinah diserahkan kepada BKKBN; urusan zakat dan wakaf diserahkan kepada kementerian keuangan, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, semua kewenangan kementerian agama akan lepas satu persatu dan ending-nya adalah akan dibubarkan karena sudah tidak mempunyai kewenangan lagi.
Tentu, situasi ini sangat kita tidak diharapkan. Aparatur kementerian agama karenanya memikul beban berat untuk menjaga eksistensi kementerian agama. Menguatnya isu pelimpahan pengelolaan pendidikan Islam kepada kemendikbud dan urusan haji kepada pihak swasta sebenarnya berdasar pada kinerja yang belum memuaskan. Oleh karena itu, tugas aparatur kementerian agama adalah bagaimana memaksimalkan kinerja sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat akan betul-betul merasakan nilai urgensi hadirnya kementerian agama. Pada konteks inilah pentingnya implementasi spirit ikhlas beramal. Ikhlas beramal jangan hanya menjadi slogan, jangan hanya menjadi motto, jangan hanya mengisi ruang kognisi, tetapi harus diterapkan secara aplikatif, terutama dalam manajemen pendidikan Islam maupun dalam urusan haji. Pendidikan Islam harus semakin maju dan berkualitas, begitupula urusan haji harus semakin profesional dan akuntabel. Jika kedua hal tersebut dapat diwujudkan, maka eksistensi kementerian agama akan tetap terjaga seiring dengan terjaganya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, selamat hari amal bakti (HAB) kementerian agama yang ke-71, semoga tetap ada, “semakin bersih dalam melayani” dan “lebih dekat melayani umat”. Wallahu a’lam bish-shawab

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Dua Isu Krusial dan Ancaman Pembubaran Kementerian Agama (Refleksi Hari Jadi ke-71)"

Posting Komentar