Dilema Jokowi dalam Pusaran Dugaan Kasus Penistaan Agama


Ilustrasi (Copy dari www. google.com)

Usai sudah aksi demonstrasi “sejuta umat” jilid II guna menyikap kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Aksi yang diperkirakan dihadiri oleh lebih dari satu juta umat tersebut berjalan tertib dan santun, serta berakhir damai. Kalaupun pada akhir aksi sempat terjadi ketegangan antara pihak aparat keamanan dengan beberapa oknum demonstran, tetapi ketegangan tersebut dapat segera teratasi. Artinya, kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kerusuhan bernuansa SARA sehubungan dengan aksi tersebut tidak terjadi. Yang dikecewakan oleh publik adalah pada Jokowi yang justru tidak menemui para demonstran, beliau justru lebih mementingkan untuk meninjau proyek kereta di Bandara Soekarno-Hatta (republika.co.id). Masyarakat lalu bertanya, “ada apa dengan Jokowi”? Mengapa Jokowi lebih mementingkan peninjauan proyek yang sebenarnya dapat dilakukan oleh Menteri Perhubungan atau ditunda peninjauannya dihari lain? Bukankah informasi pelaksanaan aksi sudah dipublish jauh hari, sehingga Presiden pun sudah tahu akan rencana kegiatan tersebut? Dalam konteks ini, kesan yang muncul adalah Jokowi “menghindar” untuk bertemu langsung dengan para demonstran.
Semula melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto di kediamannya (Hambalang Bogor), lalu esok harinya (1/11/2016) Presiden Jokowi kembali mengadakan pertemuan dengan tiga pimpinan ormas keagamaan, yaitu Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, Ketua PB NU KH. Said Aqil Siradj, dan Ketua PP Muhamadiyah, Dr. Haedar Nasir. Setelah itu kembali mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah tokoh dan ormas keagamaan di Istana Negara. Dari sejumlah rangkaian langkah tersebut, nampak bahwa Jokowi sangat serius menanggapi rencana demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pada (4-11) kemarin. Tetapi, saya menilai bahwa keseriusan yang ditampakkan oleh Jokowi adalah bukan pada penyelesaian dugaan kasus penistaan Agama, tetapi pada kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan di Ibukota. Meskipun Jokowi paham, bahwa demostrasi besar-besaran tersebut adalah dalam rangka menuntut penuntasan dugaan kasus penistaan Agama. Paling tidak bahwa ada dua fakta yang dapat dijadikan rujukan. Fakta pertama, dari hasil pertemuan dengan Ketua Umum Gerindra di Hambalang, hasil pertemuan Ketua MUI, Ketua PB NU, dan Ketua PP Muhamadiyah, serta pertemuan dengan sejumlah tokoh dan ormas keagamaan di Istana Negara, aspek yang menjadi penekanan adalah “boleh berdemontrasi tetapi harus damai”, bukan pada larangan berdemonstrasi dan juga bukan pada penegasan percepatan penanganan kasus sebagaimana yang diharapkan oleh massa. Fakta kedua, ormas keagamaan yang paling getol menuntut penuntasan dugaan kasus penistaan Agama sekaligus sebagai inisiator gerakan demonstrasi justru tidak diundang. Ormas-ormas yang diundang ke Istana adalah yang dianggap lebih moderat dalam menanggapi dugaan kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok.
Mengapa Jokowi “terbawa” masuk dalam pusaran dugaan kasus penistaan agama? Bukankah oknum yang diduga melakukan tindakan penistaan Agama adalah Ahok? Sehingga dengan demikian, polemik ini cukup melibatkan umat Islam (sebagian) sebagai pihak yang menuntut, Ahok sebagai pihak yang dituntut, dan Kepolisian sebagai pihak yang menangani tuntutan (perkara). Nampaknya, pihak penuntut memandang bahwa kunci sukses penyelesaian polemik ini sangat tergantung pada Presiden. Pada beberapa kasus, Ahok dianggap “kebal hukum” sehingga tanpa adanya penegasan dari Presiden, maka mustahil masalah dapat diselesaikan. Dalam konteks ini yang diharapkan oleh kelompok penuntut adalah adanya pernyataan atau penegasan dari Presiden yang ditujukan kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut segera dituntaskan secara adil dan transparan. Pada posisi ini, Jokowi diperhadapkan dengan sebuah dilema. Pada satu sisi, figur yang diminta pertanggung jawabannya atas dugaan penistaan agama adalah Ahok yang saat ini menjadi calon gubernur DKI Jakarta melalui usungan PDI-P, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sebenarnya, penyelesaian masalahnya sangat sederhana. Cukup Presiden melakukan konferensi pers atau melakukan pidato yang intinya adalah “meminta kepolisian untuk mengusut secara tuntas dugaan kasus penistaan agama tersebut secara jujur, adil, dan terbuka”. Dengan melakukan pidato atau konferensi pers, maka pihak-pihak yang menuntut akan merasa puas, sembari menunggu penyelesaian kasus melalui jalur hukum. Dilemanya adalah, jika Ahok menjadi terperiksa apakah lagi tersangka, maka Ahok berarti telah diperhadapkan dengan persoalan hukum, dan kemungkinan besar akan berpengaruh pada elektabilitas Ahok, sesuatu yang sangat tidak di inginkan oleh Jokowi. Sebagai kader PDI-P dan juga terpilih menjadi Presiden melalui usungan PDI-P, tentu Jokowi sangat menginginkan agar figur yang terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta adalah figur usungan PDI-P. Dengan demikian, mendorong percepatan penuntasan dugaan kasus yang melibatkan Ahok adalah langkah yang tidak strategis untuk pemenangan Ahok. Jika Ahok kembali terpilih, maka ini akan mempermudah langkah Jokowi menjadi Presiden untuk periode kedua. Tetapi jika Ahok kalah, maka langkah Jokowi tidak akan mudah, karena baik Anies Baswedan maupun Agus Harimurti Yudhoyono (siapapun yang terpilih) adalah figur potensial yang akan menjadi saingannya dalam perebutan kursi Presiden periode mendatang. Benar dan tidaknya hipotesis ini, tentu Jokowi sangat paham karena pernah mengalaminya ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta lalu menjadi Presiden. Tetapi, jika Jokowi memilih menghindar dan mengangggap seolah-olah dugaan kasus penistaan agama adalah hal biasa, atau dianggap tidak pernah terjadi, maka dilemanya adalah sang Presiden akan berhadapan dengan kemarahan umat muslim yang entah berapa banyak jumlahnya, dan entah kapan akan berakhir. Tentu situasi ini tidak menguntungkan terutama untuk perjalanan kepemimpinannya yang baru memasuki tahun ketiga dan masih ada kepentingan untuk menjadi Presiden untuk periode selanjutnya. Umat Islam di negeri ini adalah mayoritas, ini harus menjadi perhatian Jokowi. Meskipun pada ranah politik praktis, suara partai-partai Islam tidak selalu paralel dengan jumlah umat Islam yang mayoritas, tetapi kasus penistaan agama adalah persoalan lain dan sangat sensitif. Ajaran Islam sangat menekankan sinergisitas antara keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Sehingga adanya oknum-oknum yang melakukan penghinaan atau pelecehan atas agama dan keyakinannya akan menjadi ruang jihad dalam beragam ekspresi guna membela kemurnian agamanya. Dalam Islam, jihad adalah puncak penghambaan mahluk atas Khaliknya, sehingga wujudnya bisa bi amwalihim (dengan harta mereka) dan bi anfusihim (dengan jiwa mereka). Dengan demikian, tidak mengherankan jika umat Islam sangat reaktif ketika mengetahui bahwa Al-Qur’an yang menjadi sumber ajaran Agama dan keyakinannya dilecehkan.
Pada akhirnya, kita berharap bahwa persoalan dugaan kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat dilihat murni sebagai persoalan hukum. Dengan demikian, proses hukumnya segera berjalan dan menemui kejelasan. Kita sepakat bahwa Indonesia yang kita cintai ini adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum, semua warga negara yang melanggar hukum harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada Presiden, kita berharap bahwa demontrasi dengan jumlah massa yang banyak tidak dianggap sebagai bentuk pembangkangan umat Islam terhadap kepemimpinan saat ini, tetapi adalah bentuk kecintaan umat Islam terhadap Jokowi sehingga begitu menaruh harapan bahwa oknum yang diduga melecehkan agama yang diyakininya dapat diproses secara hukum. Kepada Umat Islam, dua kali gerakan demonstrasi menuntut proses hukum atas Ahok rasanya sudah cukup, masih banyak agenda-agenda keIndonesiaan dan keIslaman yang perlu disikapi. Dan kepada Ahok, semoga ini menjadi pelajaran sehingga tutur kata bisa lebih terjaga. “Tafsirkanlah kandungan makna ayat-ayat dari kitab agamamu, biarkan kami umat Islam menafsirkan atau memaknai sendiri kandungan makna dari ayat-ayat kitab agama kami”. Dengan begitu, maka tolerasni antar umat beragama akan berjalan dengan baik. Wallahu a’lam bish-shawab.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Dilema Jokowi dalam Pusaran Dugaan Kasus Penistaan Agama"

Posting Komentar