Membendung Arus Radikalisme Agama di Kalangan Pelajar



Ilustrasi

Pada suatu kesempatan, Maarif Institute merilis hasil survei yang dilakukan pada Desember 2015, menunjukkan bahwa benih radikalisme di kalangan remaja Indonesia dalam tahap menghawatirkan. Survei dilakukan terhadap 98 pelajar SMA yang mengikuti Jambore Maarif Institute. Pertanyaan yang diajukan kepada pelajar adalah “Bersediakah anda melakukan penyerangan terhadap orang lain atau kelompok yang menghina islam?” Hasilnya, 40,82 responden menjawab “sangat bersedia”. Adapun responden yang menjawab “tidak bersedia” 12,24 persen dan “kurang bersedia” sebanyak 25,51 persen. Pada poin pertanyaan, “Menurut anda, apakah hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum kafir?”, sebanyak 1,02 persen menjawab “setuju” dan 65,31 persen menjawab “tidak setuju”. Adapun jawaban “kurang setuju” dilontarkan oleh 20, 41 persen responden. Soal sistem tata negara Islam di Indonesia, responden juga ditanya mengenai apakah mereka setuju dengan sebagian umat Islam yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Hasilnya adalah 19,39 persen menyatakan “setuju”, dan 3,06 persen menyatakan “sangat setuju”. Adapun 34,69 persen menjawab “tidak setuju” dan 37,76 persen menjawab “kurang setuju”. Terkait ISIS, para pelajar ditanya, apakah anda sangat bersedia, kurang bersedia, atau tidak bersedia bila diajak untuk ikut berperang ke Irak dan Suriah oleh ISIS?” sebanyak 3,06 persen menjawab “bersedia”, dan 83,86 persen menjawab “tidak bersedia”. Para responden juga ditanya pendapatnya tentang bom bunuh diri. Sebesar 6,12 persen menyatakan setuju bahwa pengeboman yang dilakukan Amrozi cs merupakan perintah agama. Sementara 79,59 persen menjawab tidak setuju. Ketika ditanya, “Bersediakah anda bila diajak untuk melakukan bom bunuh diri?”, sebesar 5,10 persen menjawab “kurang setuju” dan 90,82 persen menjawab tidak setuju.
Direktur eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq menyebutkan, angka hasil survei mungkin terbilang kecil. Akan tetapi, menurutnya tetap merupakan suatu ancaman. Dikatakan bahwa “angka-angka hasil survei terbilang kecil, dibawah 50 persen. Tetapi kemunculan angka itu tidak disangka, dan bisa dibilang sebagai fenomena minoritas yang mengancam. Ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, para responden merupakan aktivis di sekolahnya, baik di OSIS atau pimpinan ekstrakurikuler rohani Islam. Dengan demikian mereka pasti punya pengaruh ke siswa lain. Kedua, seluruh responden merupakan remaja yang masih dalam masa perkembangan. Artinya, bukan tidak mungkin radikalisme yang tertanam sejak remaja mampu berbuah hal negatif di waktu mendatang (Kompas.com; Rabu, 2 Maret 2016).
Mengapa muncul fenomena radikalisme agama di kalangan pelajar? Pertanyaan ini penting untuk diajukan mengingat bahwa salah satu manfaat dihadirkannya sekolah adalah mewujudkan keteraturan sosial. Tanpa hadirnya sekolah dalam masyarakat, keteraturan dan ketertiban akan sulit diwujudkan. Peran sekolah adalah mewakili orang tua atau keluarga dalam mendidik anak. Hal ini berarti bahwa sekolah berfungsi untuk mendidik anak agar mempunyai bekal pengetahuan, sikap, dan kecakapan atau keterampilan sebagai bekalnya dalam mengarungi kehidupan dalam masyarakat setelah anak itu mencapai kedewasaan. Dengan demikian, munculnya paham radikalisme agama di kalangan pelajar tidak dapat dipisahkan dari peran sekolah. Sekolah dapat dianggap belum mampu memberikan pemahaman keagamaan secara inklusif kepada peserta didik. Pengetahuan keagamaan yang diajarkan masih bersifat tekstual dan dogmatis sehingga berakibat pada munculnya pemahaman yang radikal. Bisa jadi faktor pertama yang menjadi penyebabnya adalah muatan atau isi mata pelajaran agama yang mengandung indoktrinasi tentang sektarianisme, penghasutan, dan lain sebagainya. Ada muatan dalam buku pelajaran Agama yang belum sepatutnya diajarkan kepada peserta didik. Jihad, kisah-kisah tentang perang, ajakan untuk membela Agama, dan mati syahid adalah beberapa muatan yang lebih tepat jika diajarkan pada jenjang perguruan tinggi karena membutuhkan penalaran dan penafsiran yang lebih kontekstual, tidak sekedar tekstual. Jika materi-materi seperti ini mulai diajarkan kepada peserta didik di sekolah dasar atau menengah, maka tanpa sadar mereka telah ditanamkan bibit pemahaman radikal. Langkah yang dapat dilakukan untuk membendung tumbuhnya paham radikalisme agama yang diakibatkan oleh faktor pertama ini adalah melakukan penyederhanaan konten mata pelajaran agama. Kandungan mata pelajaran agama disederhanakan, dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dengan tetap mengacu pada standar isi mata pelajaran agama. Dengan langkah ini, materi-materi yang mengandung ajakan untuk berjihad, melakukan kekerasan atas nama agama, kisah-kisah tentang perang dapat di pending untuk diajarkan, di eliminasi dan atau tidak diajarkan kepada peserta didik.
Faktor kedua adalah guru atau tenaga pendidik. Kemampuan guru dalam memaknai dan menginterpretasi teks-teks ajaran agama sedikit banyak akan mempengaruhi pemahaman siswa. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, posisi guru sebagai “yang di gugu” dan “yang di tiru” masih sangat dominan. Sehingga apa yang disampaikan, dijelaskan dan ditafsirkan oleh guru akan diserap oleh siswa secara utuh. Jika pemahaman yang dihadirkan oleh guru bersifat moderat maka pengetahuan siswa akan menjadi moderat, jika pengetahuan yang diberikan oleh guru bersifat liberal maka pengetahuan siswa akan menjadi liberal, begitu pula jika pengetahuan yang diajarkan bersifat dogmatis, maka pengetahuan siswa akan bersifat radikal. Mungkin saja materi pelajaran agama yang diajarkan sudah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik, tetapi cara guru menyampaikan materi dalam kegiatan pembelajaran akan mempengaruhi mindset maupun aplikasi keberagamaan peserta didik. Dalam kajian kurikulum, doktrin yang dilakukan oleh guru kepada peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dikategorikan sebagai kurikulum tersembunyi (hidden curriculum). Desain kurikulum ini tidak tertulis, berada dalam cara pandang guru, tetapi seringkali mempunyai nilai efektivitas yang tinggi dibandingkan dengan kurikulum yang tertulis (written curriculum). Untuk membendung tumbuhnya paham radikalisme yang disebabkan oleh doktrinasi guru, langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan pembelajaran bertim (team teching). Mata pelajaran agama sebaiknya jangan diajarkan oleh satu orang guru saja, tetapi diajarkan oleh dua atau tiga orang guru dalam setiap pembelajaran. Dengan langkah ini, selain mengurangi ruang indoktinasi dari guru ke siswa (karena tidak sendiri), juga menghadirkan pendekatan pembelajaran yang lebih aktif, dinamis, dialogis, dan bermakna (meaningful). Dalam pelaksanaan pembelajaran bertim, pembagian tugas masing-masing guru (dalam tim) dalam setiap tahapan pembelajaran dibuat secara rinci. Wawasan, pengalaman, dan metode masing-masing guru dalam menguraikan materi juga berbeda, sehingga siswa disuguhkan pengetahuan keagamaan dalam berbagai sudut pandang. Hasilnya adalah tumbuhnya pengetahuan keagamaan yang lebih moderat.  
Lingkungan adalah faktor ketiga yang mempengaruhi tumbuhnya paham radikalisme di kalangan pelajar. Dalam konteks ini adalah lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Lingkungan sekolah belum mampu dimanfaatkan untuk menumbuhkan pemahaman keagamaan yang sejuk pada peserta didik. Dalam lingkungan sekolah, ada masjid atau mushala, dan ada perpustakaan sekolah yang tentunya memiliki berbagai referensi yang dapat menambah wawasan keagamaan siswa. Tetapi, masjid atau mushala hanya sekedar menjadi tempat praktek ibadah ritual, sedangkan perpustakaan hanya menjadi tempat membaca atau sekedar mencari referensi untuk keperluan tugas sekolah. Pada saat yang sama lingkungan luar (Lembaga atau Ormas Keagamaan) justru mampu menyajikan kajian-kajian keagamaan yang menarik dan dibutuhkan oleh peserta didik. Pendekatan kajian yang ditampilkan lebih dialogis sehingga lebih menarik minat siswa. Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan sekolah adalah memanfaatkan masjid atau mushola sebagai laboratorium agama. Masjid atau mushala jangan sekedar dijadikan tempat shalat, tapi sebagai tempat membedah persoalan-persoalan keagamaan baik secara tekstual maupun secara kontekstual, baik secara teoritis maupun secara aplikatif. Perpustakaan sekolah juga dapat dijadikan tempat kajian keagamaan dan membedah buku-buku keagamaan. Dengan langkah ini, pemahaman keagamaan peserta didik akan tumbuh lebih komprehensif pada satu sisi, sekaligus menutup pengaruh kajian-kajian keagamaan yang bersifat eksternal pada sisi yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Membendung Arus Radikalisme Agama di Kalangan Pelajar"

Posting Komentar