Tiga Langkah Mengoptimalkan Dana Desa



Ilustrasi

Era kepemimpinan Jokowi bersama Kabinet Kerja yang ia bentuk, telah menumbuhkan harapan yang tinggi pada masyarakat mengenai perubahan ‘wajah’ desa. Berbagai permasalahan yang menyelimuti desa, mulai dari kemiskinan, ketergantungan, ketertinggalan, rendahnya kualitas SDM, rendahnya produktivitas, pengangguran, putus sekolah, gizi buruk, penyakit menular, dan lain sebagainya diharapkan segera dapat teratasi. Espektasi ini tentu bukan tanpa dasar, tetapi muncul seiring dengan adanya kucuran dana dalam jumlah ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk setiap desa melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Pemerintahan Jokowi nampaknya memahami bahwa persoalan utama pembangunan di negeri ini adalah tidak adanya pemerataan, alias ketimpangan atau ketidakadilan. Jika kita menatap wajah kota, maka yang nampak adalah kemajuan, tetapi jika kita menoleh ke wajah desa maka yang kelihatan adalah keterbelakangan. Bisa jadi, inilah alasan utama mengapa dana desa dan alokasi dana desa segera dikucurkan. Pemerintah berkeinginan melakukan pemerataan pembangunan, lalu memulainya dengan membangun desa. Muhammad Baiquni, (2004), mengistilahkannya dengan “membangun pusat-pusat  di pinggiran”.
Kini, tiga tahun sudah dana desa dan alokasi dana desa dalam pengelolaan pemerintah desa, namun nampaknya harapan masyarakat akan perbaikan wajah desa masih “jauh panggang dari api”. Alih-alih merubah wajah desa, yang terjadi justru menambah kompleksitas persoalan yang melanda desa. Adanya dana desa, lalu memunculkan kecemburuan sosial. Hal ini terutama disebabkan oleh tingginya insentif yang diterima oleh aparatur desa namun tidak dibarengi dengan kinerja yang maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Disamping kecemburuan juga muncul kecurigaan terutama pada pengelolaan dana yang kurang transparan. Bahkan yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan adalah adanya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) membuka “kran baru” jalur korupsi. Jika selama ini, korupsi hanya melanda kementerian, BUMN, Kepolisian, lembaga legislatif, lembaga peradilan, pemerintah daerah, maka ke depan tidak menutup kemungkinan akan “bergabung” dengan pemerintah desa. Rendahnya kualitas sumber daya aparatur desa  bisa jadi menjadi salah satu alasan dari kekhawatiran tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis bagi aparatur desa guna memaksimalkan pengelolaan dana desa (DD dan ADD) sehingga dapat lebih bermanfaat terutama dalam mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Filosofi dana desa adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Demi mewujudkan cita-cita luhur tersebut, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017. Pada pasal 4, Peraturan Menteri DPDTT Nomor 22 tahun 2016 dikatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (ayat 1). Selanjutnya dikatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat Desa (ayat 2).
Penjelasan peraturan Menteri DPDTT tersebut meniscayakan tiga hal bagi Pemerintah Desa demi mengoptimalkan pengelolaan dana desa. Pertama, pemenuhan asas transparansi. Dana desa harus diketahui seluruh masyarakat, bukan hanya pada aspek kuantitas atau jumlah, tetapi juga pada aspek distribusi atau peruntukkan. Berapa dana desa yang diterima, digunakan untuk apa, serta apa manfaatnya, masyarakat wajib mengetahuinya. Bahkan karena tegasnya, pemerintah desa diharuskan membuat pengumuman atau mempublikasikannya kepada masyarakat di ruang publik. Dengan langkah ini, penggunaan dana desa betul-betul diketahui oleh masyarakat, dan karenanya pemerintah desa akan terhindarkan dari kecurigaan atau sakwasangka. Kedua, peningkatan pembangunan Desa. Pembangunan mencakup dua aspek, yaitu fisik-material dan mental-spiritual. Kedua aspek ini tidak boleh ada yang terabaikan dalam perencanaan penggunaan desa. Lingkungan fisik dibangun bersamaan dengan pembangunan mental. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk melibatkan semua unsur masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama aparaturnya, sekretaris Desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh agama, lembaga adat, ormas keagamanaa, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok pengrajin, penyedia jasa, pihak penyelenggara pendidikan, semua dilibatkan dalam musyawarah. Bila perlu, instansi terkait dilibatkan guna mendapatkan berbagai masukan dan tawaran program demi kemajuan desa. Dengan langkah ini, program pembangunan yang direncanakan pemerintah desa dapat sesuai dengan kebutuhan.
Ilustrasi
Ketiga, maksimalkan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri sehingga desa dapat mandiri. Harus diakui bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh desa adalah rendahnya kualitas SDM. Sehingga, melalui kegiatan pemberdayaan, dana desa dapat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa maupun masyarakat. Nelayan dapat diberikan bantuan penyuluhan serta bantuan pemberdayaan berupa pukat atau alat tangkap lainnya, petani dapat diberikan penyuluhan serta bantuan pemberdayaan berupa bibit dan alat-alat pertanian, demikian pula tukang kayu, pengrajin tenun, pedagang roti dan kue tradisional, kelompok pelestari lingkungan, petani rumput laut, pengelola sanggar budaya, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah desa untuk membentuk koperasi unit desa (KUD) dan badan usaha milik desa (BUMDes). Melalui KUD, anggaran pemberdayaan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan melalui BUMDes berbagai hasil produksi masyarakat dapat dikelola dan di distribusikan sehingga lebih beguna dan bermanfaat untuk kemajuan desa.
Jika ketiga prioritas tersebut dapat diwujudkan oleh pemerintah desa, maka desa pasti akan semakin maju. Demikian pula kekhawatiran banyak kalangan bahwa dengan adanya ADD maupun DD akan ‘menyeret’ desa menjadi lahan korupsi baru akan tertepis dengan sendirinya. Semoga ! Wallahu a’lam bish-shawab

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tiga Langkah Mengoptimalkan Dana Desa"

Posting Komentar