Kekerasan di Sekolah: Mengapa Masih Terjadi?


Ilustrasi

Bermula, ketika membaca berita melalui media online yang mewartakan bahwa seorang siswa salah satu SMP di Kabupaten Wakatobi nyaris pingsan karena mengalami penganiayaan. Ironisnya, oknum yang melakukan penganiayaan adalah gurunya sendiri. Siswa yang menjadi korban pada akhirnya harus absen beberapa waktu ke sekolah, selain karena rasa trauma, juga karena beban psikologis. Kejadian penganiayaan yang dialaminya terjadi didalam kelas, dihadapan teman-temannya sendiri dan pada jam sekolah. Guru yang mestinya memberikan didikan dan arahan untuk kebaikan, justru memperlakukannya tidak manusiawi dihadapan teman-temannya sendiri. Bisa jadi, ini adalah fenomena gunung es, yang tampak hanyalah sedikit sementara banyak kejadian yang kurang lebih sama, tetapi tidak ketahuan karena tidak terpublikasi oleh media. Jadilah setiap kasus tertutupi, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Paulo Freire, tokoh pemikiran kritis dan pembaharu pendidikan berkebangsaan Brazil, dalam bukunya yang berjudul “The Politic of Education: Culture, Power, and Liberation” melakukan kritik terhadap sistem pendidikan yang diandaikannya sebagai sebuah “bank” (banking concept of education) dimana pelajar diberi ilmu pengetahuan agar ia kelak mendatangkan hasil yang berlipat ganda. Peserta didik dianggap sebagai obyek investasi dan sumber deposito potensial. Mereka dianggap kurang lebih sama dengan komoditas ekonomi lainnya. Sedangkan depositor atau investornya adalah para guru, sementara depositonya adalah ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada peserta didik. Anak didik lantas diberlakukan sebagai “bejana kosong” yang siap diisi, sebagai sarana tabungan atau penanaman modal ilmu pengetahuan yang hasilnya kelak akan dipetik. Dengan demikian, guru adalah subjek aktif, sedangkan anak didik adalah objek pasif yang penurut, dan selalu siap apapun yang dilakukan oleh guru kepadanya. Freire kemudian menyusun secara sederhana daftar antagonisme pendidikan “gaya bank” sebagai berikut: (1) guru mengajar, murid belajar; (2) guru tahu segalanya, murid tidak tahu apa-apa; (3) guru berpikir, murid dipikirkan; (4) guru berbicara, murid mendengarkan; (5) guru mengatur, murid diatur; (6) guru memilih dan memaksakan pilihannya, murid menuruti; (7) guru bertindak, murid meniru; (8) guru memilih apa yang akan diajarkan, murid menyesuaikan; (9) guru mengacaukan wewenang ilmu pengetahuan dengan wewenang profesionalismenya, dan mempertentangkannya dengan kebebasan siswa; (10) guru adalah subjek proses belajar, sedangkan siswa adalah obyeknya. Freire kemudian mengatakan bahwa oleh karena guru yang menjadi pusat segalanya, maka merupakan hal yang lumrah jika kemudian peserta didik mengidentifikasi menjadi seperti gurunya sebagai prototip manusia ideal yang harus ditiru dan digugu. Implikasinya lebih jauh adalah pada saatnya nanti peserta didik ini akan benar-benar menjadikan diri mereka sebagai duplikasi guru mereka dulu, dan pada saat itu akan lahir generasi baru manusia-manusia penindas. Jika diantara mereka ada yang menjadi guru atau pendidik, daur penindasan akan segera dimulai dalam dunia pendidikan.
Ilustrasi
Keberanian seorang guru memberlakukan peserta didiknya secara kasar, apakah lagi dengan melakukan aniaya, bisa jadi adalah produk sistem pendidikan “gaya bank” sebagaimana istilah Paulo Freire. Atau jikapun pendidikan yang dilewati (institusi) sudah lebih modern, berarti paradigma guru tersebut masih konvensional. Peserta didik masih dianggapnya sebagai objek yang tidak tahu apa-apa, belum bisa berpikir cerdas, siap diatur dan menaati semua perintah, sehingga dengan cara apapun guru dapat melakukannya pada peserta didik (termasuk menganiaya), dan peserta didik harus pasrah demi kebaikannya, demi masa depannya yang lebih baik. Otoritas guru sebagai subjek aktif begitu besar pada peserta didik yang dianggapnya sebagai objek pasif. Sehingga yang terjadi baik diruang-ruang kelas, maupun dilingkungan sekolah adalah peserta didik tersubordinasi oleh guru.
Kini paradigma konvesional ini telah berubah. Peserta didik tidak lagi dianggap sebagai objek pasif tetapi adalah subjek aktif. Dengan demikian, posisinya adalah setara dengan tenaga pendidik, tidak ada lagi subordinasi. Demikian halnya dalam kegiatan belajar, peserta didik tidak lagi dianggap sebagai objek yang tidak tahu apa-apa dan tidak dapat berpikir. Peserta didik harus dianggap sebagai subjek didik yang multitalent. Dalam perspektif behaviorisme, belajar adalah perubahan tingkah laku, sehingga tugas guru atau pendidik adalah menciptakan situasi yang dapat menumbuhkan kesadaran bagi peserta didik tentang pentingnya menata tingkah laku; dalam perspektif kognitivisme, belajar adalah mengolah informasi yang diterima agar lebih bermakna (meaningful); belajar adalah mengarahkan peserta didik untuk menyadari kemanusiaannya sehingga menjadi manusia yang sebenar-benarnya (teori humanisme); dan belajar adalah membangun pengetahuan baru secara continue sebagai hasil dari proses pergumulan dengan lingkungan belajar yang dimasuki (teori konstruktivisme). Dengan demikian, posisi tenaga pendidik adalah mitra peserta didik. Tugas pendidik adalah menciptakan atau membangun situasi sedemikian rupa sehingga siswa dapat terlibat secara aktif  dengan materi pelajaran melalui pengolahan materi-materi dan interaksi sosial. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan kemudian adalah peran tenaga pendidik sebagai sumber daya yang profesional. Mengajar tidak lagi dianggap sekedar sebagai pekerjaan rutin yang prosesnya akan berakhir ketika pintu kelas telah terlewati. Mengajar tidak lagi menjadi kewajiban yang membutuhkan energi dan emosi, tetapi harus dianggap sebagai tugas mulia yang membutuhkan kecerdasan pikir dan kepekaan nurani. Dengan kecerdasan pikir tenaga pendidik dapat memahami bagaimana membangun interaksi dengan peserta didik yang membelajarkan, dan dengan kepekaan nurani, dunia anak-anak betul-betul dapat dimasuki dan dijiwai.
Ilustrasi
Nampaknya, sertifikasi guru muaranya adalah kesana. Sebelum ditetapkan sebagai guru profesional, maka seorang tenaga pendidik harus melalui rangkaian pendidikan dan latihan. Ada empat kompetensi utama yang menjadi muatan didikan dan latihan bagi calon guru profesional. Kompetensi akademik atau profesional yang mengarah pada penguatan kemampuan bidang kajian, kompetensi pedagogik untuk peningkatan kemampuan pengelolaan pembelajaran, kompetensi personal agar terbentuk tenaga pendidik yang memiliki karakter mulia dan teladan, serta kompetensi sosial untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun komunikasi baik pada peserta didik, sesama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua murid, maupun masyarakat. Semua tenaga pengajar yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional, berarti telah tuntas (mastery) pada keempat kompetensi tersebut. Dengan demikian, menjadi pertanyaan besar jika masih ada tenaga pendidik profesional yang memberlakukan peserta didiknya secara tidak wajar. Masihkah layak disebut sebagai guru profesional, ketika anak yang sedang dalam masa perkembangan dan menjadi tugas bimbingannya, justru dianiaya? Langkah pemukulan yang dilakukan menegaskan bahwa statusnya sebagai guru profesional telah berubah dengan sendirinya menjadi guru emosional. Sehingga ada baiknya, guru tersebut diberikan sanksi yang tegas. Apakah sertifikat profesinya dibatalkan, dimutasi tempat tugasnya, atau dijadikan sebagai tenaga kependidikan karena dianggap sudah tidak layak menjadi tenaga pendidik profesional. Dengan langkah tegas seperti ini, akan ada efek jera baik bagi diri sendiri (pelaku penganiayaan) maupun tenaga pendidik lainnya. Sehingga ke depan, kekerasan dalam dunia persekolahan dapat diminimalisir. Wallahu a’lam bish-shawab.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kekerasan di Sekolah: Mengapa Masih Terjadi?"

Posting Komentar