Mengapa Kita Masih Enggan Membayar Zakat?

Hikmah Jum'at


Ilustrasi

Salah satu perintah Tuhan yang diwajibkan bagi kaum muslimin adalah membayar zakat. Bahkan karena pentingnya kewajiban ini, sehingga menjadi rukun Islam yang ke-3 setelah mengucapkan syahadat dan melaksanakan shalat. Jika kita perhatikan dengan seksama, ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menyerukan perintah pelaksanaan shalat bersamaan dengan perintah menunaikan zakat. Hal ini misalnya dapat kita lihat pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 43; “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. Sedangkan pada ayat 83 dikatakan bahwa “…Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakan shalat, dan tunaikanlah zakat”. Pada Surah An-Nisa ayat 77 dikatakan bahwa “tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat”; “…jika mereka bertaubat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka (At-Taubah : 9); “…dan dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup (Maryam : 31). Dan masih banyak lagi ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang wajibnya menunaikan zakat.
Zakat menurut bahasa (etimologi; lughah) berarti berkah, bersih, dan berkembang. Dinamakan berkah karena dengan membayar zakat, hartanya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang Muzaki. Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat) tidak diterima dari penghianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut Syar’i” (HR. Muslim). Dinamakan bersih karena dengan membayar zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, ada hak-hak orang lain yang menempel padanya. Maka, apabila tidak dikeluarkan zakatnya, harta tersebut mengandung hak-hak orang lain yang apabila kita menggunakannya atau memakannya berarti kita telah memakan harta haram, karena di dalamnya terkandung milik orang lain (Hikmat Kurnia dan A. Hidayat, 2008; 2). Dalam Surah At-Taubah ayat 103, dijelaskan bahwa “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Adapun makna berkembang karena dengan membayar zakat harta dapat berkembang sehingga tidak menumpuk pada satu tempat atau seseorang saja.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda; “Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum mencapai 20 Dinar (1 Dinar = 4.25 gram. Jadi, 20 Dinar = 85 gram). Apabila telah sampai 20 Dinar, maka zakatnya adalah setengah Dinar. Demikian juga, perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 Dirham ( 1 Dirham = 2,975 gram. Jadi, 200 Dirham = 595 gram), dan zakatnya adalah 5 Dirham (Hikmat K, dan A. Hidayat,  2008; 14). Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 20 mitsqal = 85 gram emas murni 24 karat. Nishab zakat perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak murni, sedangkan nishab zakat uang adalah senilai 85 gram emas murni. (Misalnya; jika harga emas dipasaran saat ini adalah 500.0000/gram, maka 85 gram x 500.000 = Rp. 42. 500.000,-). Jadi, apabila harta yang kita miliki (emas/perak/uang) telah mencapai nilai Rp. 42.500.000 maka wajib dikeluarkan sebanyak 2.5 % (42.500.000 x 2.5% = 1.062.500).
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya memiliki ketentuan. Pertama, harta tersebut adalah sempurna milik pribadi, tidak bersangkut paut dengan orang lain. Kedua, berkembang secara riil atau estimasi. Maksudnya, harta yang akan di zakatkan mengalami pertambahan akibat perkembangbiakan atau perdagangan, atau bertambah karena nilainya (seperti; emas dan perak). Ketiga, telah sampai nishab; yaitu jumlah harta yang telah mencapai jumlah tertentu yang ditentukan secara hukum, yang mana harta tidak wajib di dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. Keempat, melebihi kebutuhan pokok. Artinya, harta yang akan dikeluarkan zakatnya merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan pokok bagi kehidupan muzaki (orang yang membayar zakat) dan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri, anak, pembantu, dan asuhannya. Kelima, cukup haul, yaitu perputaran harta satu nishab dalam 12 bulan (1 tahun). Apabila harta yang tersimpan belum mencukupi masa 12 bulan maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
Lalu, mengapa kita masih enggan membayar zakat? Bisa jadi karena kita belum ikhlas. Kita terkadang sangat lelah mencarinya, tidak mengenal siang dan malam demi mengumpulkannya sedikit demi sedikit. Terkadang juga kita terlalu sayang dengan harta yang kita miliki, lalu kitapun khawatir dengan jumlah-jumlah yang telah kita capai tiba-tiba harus berkurang karena membayar zakat. Padahal Allah sudah menyampaikan lewat Al-Qur’an bahwa “perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya dijalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui (Surah Al-Baqarah; 261). Atau, bisa jadi kita terlalu berorientasi pada dunia. Kita ingin diakui dan dipuji sebagai orang sukses, disebut jutawan atau milyarder, lalu kitapun lupa atau enggan mengeluarkan zakat dari harta yang kita miliki. Karena terlalu berpikir tentang status sosial, lalu kita lupakan kaum fakir dan miskin yang sedang memerlukan uluran tanganya kita; karena terlalu berpikir tentang dunia, lalu kitapun lupa dengan bekal untuk kembali nanti. Padahal, Allah sudah mengingatkan, “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu didalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (Surah At-Taubah; 34-35).
Semoga Allah membukakan pintu-pintu rahmat bagi kita, dan memberikan kelapangan hati. Lalu menjadikan kita sebagai orang-orang yang mempunyai keluasan rezki dan rajin bersedekah, bukan yang kaya raya tetapi bakhil. Menjadikan kita sebagai orang-orang yang mempunyai kelebihan harta tetapi peduli dengan orang-orang yang kekurangan; menjadikan kita rajin mencari kebutuhan dunia, tetapi tidak lupa dengan bekal akhirat. Allah mengingatkan, “jika engkau bersyukur maka nikmat-Ku sangat banyak, namun jika engkau kufur, maka adzab-Ku sangat pedih”. Wallahu a’lam bish-shawab

Numana, 24 Februari 2017


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Mengapa Kita Masih Enggan Membayar Zakat?"

Posting Komentar