Menyoal Archandra Tahar dan Gloria Hamel



Archandra Tahar sekeluarga

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pemberitaan dua figur penting. Pertama adalah Arhandra Tahar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang segera diberhentikan oleh Presiden meskipun baru menjabat selama 20 hari terhitung sejak masa pelantikan. Publik menjadi tercengang dengan kebijakan Presiden mengingat bahwa sosok Archandra dinilai sebagai figur paling ideal mengisi pos menteri ESDM karena kemampuan, reputasi, dedikasi serta profesionalisme yang tidak diragukan. Pengalamannya memimpin kantor konsultan minyak di Amerika Serikat, latar belakang pendidikan yang mumpuni, memiliki sejumlah hak paten dalam bidang pengeboran minyak lepas pantai (offshore) serta sejumlah reputasi yang dimiliki diharapkan mampu membenahi dan meningkatkan kinerja kementerian ESDM. Tak kurang, mantan kepala BIN ikut angkat bicara soal terdepaknya Archandra dari kabinet. Melalui akun twitternya, AM Hendropriyono mengunggah sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh Archandra termasuk posisinya sebagai murid kesayangan  Ed Horton, si genius dan inventor offshore technologi AS. Namun sungguh disayangkan, ekspektasi publik belum mampu diwujudkan karena segera diberhentikan. Kedua adalah Gloria Natapradja Hamel, ia adalah siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere Depok.  Ayahnya bernama Didier Hamel berkebangsaan Perancis, sedangkan ibunya bernama Ira Natapradja warga negara Indonesia. Gloria harus ikhlas untuk tidak bergabung dalam tim pengibar bendera pusaka pada upacara peringatan detik-detik kemerdekaan 17 Agustus 2016 meskipun telah mengikuti camp pelatihan sekian lamanya. Semangat, euforia, rasa haru dan bangga untuk ikut menjadi bagian dari tim yang akan mengibarkan sang saka merah putih harus pupus. Kecewa memang, tapi apa hendak dikata, syarat yang mengharuskan anggota paskibraka untuk didaftarkan secara administrasi oleh orang tuanya tidak mampu dipenuhi.
Apa pasal yang mengena Archandra sehingga harus puas menduduki posisi menteri hanya dalam waktu yang sangat singkat, dan apa pasal yang mengganjal Gloria sehingga harus ikhlas tidak menjadi tim pengibar bendera pusaka? Ternyata jawabannya sama, mereka (Archandra dan Gloria) disinyalir mempunyai kewarganegaraan ganda (bipatride) sehingga dalam konteks Indonesia yang hanya mengakui satu kewarganegaraan, dianggap bukan lagi sebagai warga negara.
Saya masih ingat muatan pelajaran ketika duduk di sekolah menengah atas (MA), tentang ketentuan kewarganegaraan  dipelajari dalam mata pelajaran Tata Negara. Disitu dijelaskan bahwa untuk menentukan kewarganegaraan seseorang sangat bergantung pada asas yang dianut oleh suatu negara. Setiap negara berdaulat berhak menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Ada dua asas kewarganegaraan dalam ilmu tata negara, yaitu: (1) Asas Ius Soli, yaitu asas daerah kelahiran. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan. Contohnya adalah jika Amir lahir di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Negara yang menganut asas ini adalah Inggris, Mesir, Amerika, dll. (2) Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang berdasarkan keturunan atau hubungan darah, dimana asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan orang tuanya dengan tidak melihat tempat ia sendiri dan orang tuanya dilahirkan. Contohnya jika Andre dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya adalah negara B, maka Andre tetap menjadi warga negara B. Negara yang menganut asas ini adalah RRC. Konsekuensi dari penggunaan dua asas kewarganegaraan tersebut memungkinkan bagi seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda (Bipatride) atau kehilangan kewarganegaraan (Apatride). Bipatride, terjadi jika peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negaranya. Misalnya sepasang suami istri adalah warga negara RRC dan berdomisili di Inggris. RRC menganut asas Ius Sanguinis sedangkan Inggris menganut asas Ius Soli. Jika pasangan ini melahirkan keturunan, maka menurut negara RRC itu adalah warga negaranya karena orang tuanya (keturunan dan hubungan darah) adalah warga negara RRC. Sedangkan menurut negara Inggris, anak tersebut juga adalah warga negaranya, karena dilahirkan di negara Inggris. Sehingga anak yang dilahirkan mempunyai status dua (dwi) kewarganegaraan atau Bipatride. Sedangkan Apatride (kehilangan kewarganegaraan), terjadi jika seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya sepasang suami istri adalah warga negara Inggris yang berasas Ius Soli dan berdomisili di negara RRC yang berasas Ius Sanguinis. Jika pasangan tersebut melahirkan seorang anak, maka menurut asas negara Inggris, anak tersebut bukan warga negaranya karena dilahirkan di negara lain, sedangkan negara RRC tidak mengakui anak tersebut karena tidak mempunyai keturunan dengan warga negaranya. Dengan demikian anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride).
Indonesia mengatur mengenai hal asas kewarganegaraan ke dalam UU No. 12 Tahun 2006. Pada pasal 23 dikatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya Sendiri (a). Nampaknya ketentuan inilah yang mengganjal posisi Archandra menjadi menteri dan Gloria sebagai anggota tim paskibraka. Karena kepemilikan parport Amerika (Archandra) dan Perancis (Gloria) maka keduanya dinyatakan (undang-undang) kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sementara, posisi yang ditempati oleh kedua figur tersebut mensyaratkan harus berkewarganegaraan Indonesia. Lalu, siapa yang harus bertanggungjawab atas nasib keduanya? Bagi Archandra, yang harus bertanggungjawab adalah tim komunikasi (atau apapun namanya) yang mendapatkan kepercayaan dari Presiden untuk membangun komunikasi dengan Archandra sebelum dilantik menjadi menteri. Apakah sebagai individu atau sebagai tim telah menyampaikan informasi yang tidak komprehensif dan tidak akurat sehingga Presiden teledor melantik menteri yang bukan warga negaranya sendiri, bukan warga negara Indonesia. Sedangkan dalam kasus Gloria, yang harus bertanggungjawab adalah panitia seleksi yang sejak awal tidak memperketat syarat administrasi bagi setiap peserta. Seandainya syarat keikutsertaan dalam tim paskibraka diperketat dari awal, maka pasti apa yang menimpa Gloria tidak akan terjadi.
Gloria Natapradja Hamel
Kini masalah telah terjadi, beban psikologis tidak hanya bagi Archandra dan Gloria, tetapi juga bagi keluarga dan kolega. Bagi Gloria, bisa jadi kekecewaaannya telah terobati ketika Presiden dan Wakil Presiden memanggilnya ke Istana Negara dan disetujui untuk diikutkan menjadi bagian dari tim paskibraka pada upacara penurunan bendera. Namun, bagaimana dengan nasib Archandra? Menarik untuk disimak ulasan Nandang Sutrisno (pakar Hukum UII) yang dimuat pada kolom analisis KR (Kedaulatan Rakyat, 18/08/2016). Bagi Sutriso, ada dua alternatif menyelamatkan kewarganegaraan Archandra, yaitu melalui naturalisasi dan melalui pemberian kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara. Cara pertama didasarkan pada pasal 8 dan 9 UU kewarganegaraan, dimana Archandra Tahar dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh status WNI kembali dengan memenuhi persyaratan tertentu; juga diharuskan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 14-17). Adapun cara kedua didasarkan pada pasal 20, Presiden dapat memberikan status WNI kepada Archandra dengan alasan kepentingan negara. Cara ini lebih cepat karena tidak ada keharusan untuk bertempat tinggal terlebih dahulu, namun harus atas pertimbangan DPR. Apakah kedua langkah ini akan dilakukan atau tidak, semuanya sangat tergantung pada Presiden. Selanjutnya, apakah masih ada kemungkinan bagi Archandra untuk menduduki kembali posisi Menteri ESDM? Yang pasti bahwa Archandra Tahar dan Gloria Natapradja Hamel adalah representasi sumber daya Indonesia yang memiliki kemampuan excellent, mereka kebanyakan tersebar di berbagai negara. Kemampuan dan keberanian Presiden mengambil kebijakan yang berbuah bijaksana akan menjadi ruang bagi mereka untuk kembali mengabdikan diri bagi Ibu Pertiwi. Wallahu’alam bish-shawab.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Menyoal Archandra Tahar dan Gloria Hamel"

Posting Komentar